9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

BHL dan IRT di Tebing Tinggi Diciduk Terkait Narkoba

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu seorang pria berinisial Jn alias Jun alias Gondrong (38), dan seorang wanita berinisial St alias Atik (49).

Keduanya dimankan polisi terkait kepemilikan sabu, Jumat (4/3/22) sekitar pukul 10.00 WIB di Perumnas Bagelen, Jalan Tualang, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

JN alias Gondrong merupakan buruh harian lepas (BHL), warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, sedangkan St alias Tatik, seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Mahoni I, Bagelen.

Baca Juga:Polres Samosir Amankan 4 Bandar Narkoba

Dari tangan Gondrong, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 gram dan berat bersih (netto) 1,02 gram.

Sementara dari Atik berupa 3 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor (brutto) 0,50 gram dan berat bersih (netto) 0,22 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (7/3/22) menuturkan, personel Satuan Narkoba menangkap Gondrong dan Tatik karena berdasarkan informasi masyarakat. Keduanya dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai sabu dan bersama-sama menjual narkotika tersebut.

Baca Juga:Pria Pemilik 62 Plastik Berisi Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Dairi 

Gondrong ditangkap pada saat berada di tanah kosong sedang duduk seorang diri. Sebelumnya, Gondrong dan Atik bersama-sama di lokasi itu. Kemudian petugas membekuk Atik yang tidak jauh dari lokasi Gondrong ditangkap. Lokasi penangkapan berada di sekitar Perumnas Bagelen, Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti dari keduanya, dan kedua tersangka mengakui bahwa barang terlarang itu adalah milik mereka. Hingga kini kedua pelaku berikut barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkaranya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles