17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Berkas Perkara Tiga Anak Simpan 1,3 Kg Ganja Rampung, Siap Disidangkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam waktu dekat, tiga anak laki-laki dibawah umur yang ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar atas kepemilikan ganja siap disidangkan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, perkara tindak pidana narkoba tersebut sudah tahap II dan ketiga tersangka saat ini berada dalam penahanan ke Lapas Klas IIA Siantar setelah dititipkan.

“Sudah P22 berkasnya. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan ke pengadilan,” kata Rudi saat dihubungi, Sabtu (10/9/22).

Baca Juga:Simpan 1,37 Kg Ganja, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan dari Rumah Kosong

Terkait status anak-anak yang disandang, Rudi menyampaikan hal itu merupakan keputusan dari jaksa ataupun hakim nantinya di dalam persidangan yang dalam waktu dekat bakal dilakukan persidangan. “Nanti di persidangan, hakim akan memberikan keputusan terhadap yang bersangkutan. Dari pemeriksaan kita, mereka tak cuma menyimpan tetapi juga menjual kembali narkoba tersebut,” kata Rudi kembali.

Diketahui, Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus tiga lelaki yang masih di bawah umur dari salah satu rumah kosong di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar pada Jumat (26/8/22) malam.

“Berawal dari laporan masyarakat, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk menelusuri informasi transaksi narkoba. Setibanya di lokasi menemukan tiga (anak) laki-laki di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi, Minggu (28/8/22) siang.

Baca Juga:Puluhan Kilo Ganja di Tumpukan Pisang, Poldasu Gagalkan Penyelundupan

Tidak hanya diamankan, ketiganya pun dilakukan penggeledahan dan petugas kepolisian menemukan tas warna hitam berisi gunting kertas nasi, 26 paket narkotika jenis ganja dan plastik berisi daun, biji, ranting ganja, uang Rp 40 ribu dari tangan kanan AI. Lalu dari RA, ditemukan handphone merk Oppo.

“Dari hasil introgasi, BY mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong sekolah SMK Pariwisata Yayasan USI Jalan Sisingamangaraja. Sekira pukul 23.00 WIB, personel Satnarkoba membawa BY ke sekolah untuk mengambil sisa barang bukti lainnya,” ujarnya kembali.

Disampaikan AKP Rusdi Ahya, hasil dilakukan penggeledahan di gudang kosong sekolah SMK Pariwisata Yayasan USI Jalan Sisingamangaraja ditemukan dari lantai dalam ruangan plastik warna merah berisi 51paket narkotika jenis ganja dan plastik transparan berisi 17 paket narkotika diduga ganja. “Total keseluruhan berat brutto ganja yang disita adalah 1,37 Kg. Saat ketiganya diintrogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang menurut BY diperoleh dengan menemukan digudang kosong sekolah,” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles