22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Berkas Korupsi 3 Mantan Pejabat PT PSU Rp109,3 M Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) akhirnya dilimpahkan tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Pengadilan Tipikor Medan. Berdasarkan audit, kerugian negara akibat korupsi di perusahaan plat merah ini mencapai Rp109,3 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Pidsus menetapkan tiga orang tersangka yakni Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010. Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi’i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Syarifuddin membenarkan pelimpahan berkas ketiga tersangka. “Iya, benar sudah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan,” katanya singkat, Senin (28/2/22). Perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut tersebut ‘mencetak rekor’ perkara korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dengan kerugian keuangan terbesar dalam 5 tahun terakhir.

Baca juga: Kejatisu Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi Anggaran PT PSU

Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612. Ketiga mantan pejabat di PSU ini nekat menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 hektar Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Kajati Sumut IBN wiswantanu melalui tim dikoordinir Aspidsus M Syarifuddin beberapa waktu lalu mengatakan, telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 Ha milik PT PSU terkait dugaan korupsi periode tahun 2007-2019. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi.

Demikian juga pembukaan lahan baru di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. Lahan tersebut belakangan diketahui merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles