10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bawa Paksa Ationg, Ayong Divonis 3 Bulan 12 Hari Penjara

Medan, MISTAR.ID

Setelah tiga bulan lamanya tertunda, akhirnya majelis hakim memvonis Susanto alias Ayong selama 3 bulan 12 hari penjara, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/3/21).

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Robert Silalahi, yang menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara.

Setelah pembacaaan putusan majelis hakim, baik penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Usai pembacaan putusan majelis hakim, tampak terdakwa yang tidak ditahan langsung meninggalkan gedung pengadilan.

Baca Juga:Bawa Paksa Ationg, Ayong Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara

Sebelumnya, JPU Robert Silalahi menuntut warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai itu 9 bulan penjara atau melanggar Pasal 333 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/12/20).

Dalam tuntutan itu, dijelaskan bahwa Ayong telah merampas kemerdekaan Ationg. Diuraikannya, perkara ini berawal saat Sjamsul Bahri alias Ationg hendak kembali ke rumahnya, setelah bertemu dengan temannya di Hotel Selecta Medan, 9 Januari 2020 lalu.

Baca Juga:Ayong, Otak Pelaku Penculikan Ationg Akhirnya Diringkus Poldasu

Tampak, terdakwa Ayong dan beberapa orang yakni, Edo alias Ari Sitorus bersama dengan Sulaiman dan Roby (DPO). Waktu itu, Ayong pun membawa Ationg berkeliling Kota Medan, dan keesokan dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

Selama dalam perjalanan, Ationg mendapatkan perlakuan kasar. Tak hanya kekerasan fisik, Ationg mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp2.300.000, saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000, sebuah cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15.000.000, dua lembar uang Dollar Singapore dengan nilai sebesar Rp20.000.000, serta RM 1000 dengan nilai sebesar Rp3.5000.000. Sehingga total kerugian Sjamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles