7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bawa Paksa Ationg, Ayong Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum Kejatisu menuntut Susanto alias Ayong selama sembilan bulan penjara, karena terbukti membawa paksa merampas kemerdekaan Sjamsul Bahri alias Ationg.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Robert Silalahi menyebutkan, warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, ini melanggar Pasal 333 ayat (1) junti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/12/20).

Dalam tuntutan itu, dijelaskan bahwa Ayong telah merampas kemerdekaan Ationg. Diuraikannya, perkara ini berawal saat Sjamsul Bahri alias Ationg hendak kembali ke rumahnya, setelah bertemu dengan temannya di Hotel Selecta Medan, 9 Januari 2020 lalu.

Tampak, terdakwa Ayong dan beberapa orang yakni, Edo alias Ari Sitorus bersama dengan Sulaiman dan Roby (DPO). Waktu itu, Ayong pun membawa Ationg berkeliling Kota Medan, dan keesokan dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

Baca Juga:Bawa Sabu 5 Kg, Warga Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara

Selama dalam perjalanan, Ationg mendapatkan perlakuan kasar, tak hanya kekerasan fisik. Ationg mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp2.300.000, saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000, satu buah cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15.000.000, dua lembar uang Dollar Singapore dengan nilai sebesar Rp20.000.000, serta RM 1000 dengan nilai sebesar Rp3.5000.000.

Sehingga, total kerugian saksi Sjamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000. Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga 29 Desember 2020.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Robert Silalahi yang membacakan tuntutan, menghindar ketika ditanyakan tuntutan 9 bulan penjara kepada Ayong, padahal ancaman maksimalnya selama delapan tahun.

Baca Juga:Aneh, Jaksa Kok Lupa Tuntutan Saat Ditanya?

“Wah saya kan cuma bacakan saja, kalau soal tuntutan sembilan bulan penjara coba kalian tanya Tiorida, ya sama Bu Tiorida saja,” ucapnya sembari berlalu. Fenny Laurus Chen merupakan istri Ationg, merasa kecewa sekali terhadap tuntutan kepada orang yang telah menculik suaminya itu.

Apalagi sebelum tuntutan dibacakan, hampir satu setengah bulan tidak disidangkan dengan alasan rentutnya belum turun.

Bahkan ketika dirinya menanyakan kepada JPU Tiorida selalu menghindar, dan akhirnya ketika tuntutan dibacakan justru yang membacakan bukan yang biasa menyidangkan yakni Tiorida, akan tetapi Robert Silalahi.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles