9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bawa Ekstasi Palsu ke Tanjungbalai, Dua Warga Medan Ini Masuk Bui

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Petualangan dua pemasok pil ekstasi palsu asal Medan berakhir di tangan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai. JN alias Jimron (40) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang jahit ini ditangkap bersama rekannya RJ alias Robby (37) seorang supir. Keduanya ditangkap begitu dikibuskan melakukan transaksi pil ekstasi palsu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (18/12/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

Kedua tersangka, ujar Iptu Ahmad Dahlan, masing-masing JN alias J (40) warga Jalan Seroja, Gang Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan RJ alias Robby (37) warga Jalan Patriot, Gang Perjaga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Warga Palembang Ditembak Mati di Medan

TKP penangkapan, sambung Ahmad,, di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari keduanya, disiita barang bukti, 1 bungkus plastik putih besar berisi 300 butir pil ekstasi palsu warna merah merek instagram seberat 169,18 gram, 1 perangkat alat cetak obat pil ekstasi palsu.

Selain itu, 1 buah plastik warna putih berisikan serbuk campuran obat warna merah seberat 11,32 gram, 2 bungkus tepung zat pewarna makanan warna orange dan kuning, 1 buah pipet warna putih, 1 buah alat berupa obeng, 1 buah alat berupa tang dan 1 buah tas sandang warna merah.

Baca Juga: 35 Terpidana Mati Lapas Tanjunggusta Belum Dieksekusi, Didominasi Kasus Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan di Labfor Cabang Medan, sambung Iptu Ahmad Dahlan, ternyata barang bukti pil ekstasi tersebut hasilnya negatif narkotika alias palsu.

Walau bukan narkotika, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar(eko/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles