11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

35 Terpidana Mati Lapas Tanjunggusta Belum Dieksekusi, Didominasi Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 35 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjunggusta Medan yang divonis hukuman mati belum menjalani hukuman tersebut hingga saat ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjunggusta Medan, Lamarta, Sabtu (10/10/20).

Ke-35 narapidana ini didominasi kasus penguasaan narkotika. Baik ITU narkotika jenis sabu, maupun narkotika golongan tumbuhan (ganja).

Saat ditanyakan persentase kenaikan, ia mengatakan masih biasa-biasa saja. Sebab, selalu ada pertukaran narapidana maupun tahanan.

Baca Juga: Sidang 25 Butir Pil Ekstasi, “Saya Menderita, Lebih Baik Saya Dihukum Mati Saja, Pak Hakim”

“Ini baru masuk tujuh orang yang dihukum mati dari Rutan Tanjunggusta Medan, ketujuhnya kasus narkotika,” katanya.

Selain itu, terdapat juga 152 orang narapidana dengan vonis seumur hidup.

“Untuk seumur hidup, di lapas Tanjunggusta ini ada 152 orang,” ujar Lamarta.

Baca Juga: Satu Dari Dua Perampok Sadis Tewas Dimassa, Istri Korban: Tersangka Harus Dihukum Mati

Sebelumnya, Kepala Lapas Frans Elias Nico, mengaku terjadi lonjakan penampungan tahanan dari beberapa lapas dan rutan di Sumatera Utara (Sumut). Beberapa Lapas dan Rutan itu adalah Lapas Pancur batu, dan Rutan Klas I Medan.

“Kami menerima sejumlah tahanan dari Lapas Pancurbatu, karena lapasnya mau direnovasi,” kata Niko.

Haposan Silalahi, Kalapas Pancurbatu membenarkan adanya renovasi yang dilakukan lapas Pancurbatu. Namun untuk pembangunan, dinyatakannya belum ada.

Diketahui, sejak pandemi Covid-19, Lapas Tanjunggusta tidak menerima kunjungan baik dari keluarga maupun pihak lain. Lapas Tanjunggusta saat ini menggunakan sistem layanan satu pintu.(edrin/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles