20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Bandar Narkoba di Asahan Dituntut 8 Tahun 6 bulan, Hinca Pandjaitan Desak JPU Kejari Asahan Diperiksa

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS politikus senior komisi III DPR RI mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan yang menangani perkara Bandar narkoba ’tile’ yang disoroti di media saat ini untuk diperiksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

“JPU dianggap tidak peka pada rasa keadilan masyarakat, kita minta kasusnya dieksaminasi. Ini dianggap menciderai rasa keadilan publik,” tegas Hinca Pandjaitan kepada Mistar yang disampaikan melalui pesan whatsApp.

Hinca menegaskan, terus kita pantau persidangan ini sampai majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai rasa keadilan publik.

Baca juga:Gara-gara Jaksa, Sidang Perkara Bandar Narkoba di Tanjungbalai Ditunda

Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai (PN TBA) yang memutus melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut 9 tahun , Majelis hakim memutuskan 18 tahun.

“Saya percaya Majelis Hakim akan mendengarkan rasa keadilan masyarakat,” desak Hinca Pandjaitan terhadap memerangi narkoba,jangan main-main terhadap narkoba.

Sebelumnya, HSS alias Tile dan IP alias Bantut, dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 500 gram sabu dan 280 butir Pil Ekstasi, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp3 Miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan yang digelar di ruang Cakra di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan Aben Situmorang yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Asahan selaku JPU Kejaksaan Negeri Asahan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yanti Suryani Siregar, serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya melalui aplikasi zoom.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Alternatif pertama yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU dalam pertimbangan nya menyebutkan bahwa, hal yang memberatkan kedua terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dengan kasus yang sama. Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa Bantut, menyesali perbuatannya sementara terdakwa Tile masih membantah perbuatannya.

Setelah tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa dibacakan, sidang kemudian di tunda hingga Kamis (13/10/22) mendatang dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Aben Situmorang selaku JPU kepada wartawan mengenai tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dinilai sangat ringan/rendah, berpendapat bahwa tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan dan pedoman SOP penuntutan yang berlaku.

“Tuntutan hukuman yang kita berikan sudah sesuai SOP dan telah mempertimbangkan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum.Artinya tuntutan itu sudah memberikan keadilan bagi terdakwa. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa,” kata Aben Situmorang sembari membantah pernyataan wartawan tentang dugaan menerima sejumlah uang dari para terdakwa.

Baca juga:Perkara TPPU Bandar Sabu 52,6 Kg, Jaksa Hadirkan Kacab Bank Mandiri

Untuk diketahui, kedua terdakwa, HSS alias Tile dan IP alias Bantut ditangkap personel Satnarkoba Polres Asahan dari dua lokasi berbeda. Awalnya Bantut ditangkap dengan cara melakukan undercover buy pada hari Kamis, 14 April 2020 di Jalan Anwar Idris Tanjungbalai.

Kemudian, setelah melakukan pengembangan, Tile berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 16 April 2022, dari Hotel Madani Medan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 Juta, tas sandang warna hitam, 1 buah Hp Android merk Samsung.Dari kedua terdakwa diamankan keseluruhan barang bukti narkotika, yakni sabu dalam berbagai bungkus plastik klip dengan berat sekitar 500 gram, serta 280 butir pil ekstasi. (Saufi/hm06)

Related Articles

Latest Articles