18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Perkara TPPU Bandar Sabu 52,6 Kg, Jaksa Hadirkan Kacab Bank Mandiri

Medan, MISTAR.ID

Dona Nasution, Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri KCP Sukaramai dihadirkan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU atas nama terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dengan Khalif Raja, Jumat (13/5/22), di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Duet di antara terdakwa disebut-sebut menghasilkan uang hingga miliaran rupiah dari hasil transaksi narkotika dan judi online, kemudian bisa membeli mobil mewah jenis BMW serta Honda CRV dan Brio.

Dona membenarkan, Ahmad Andika merupakan nasabah sejak 2010 hingga 2019. Arus transferan uang keluar dan masuk ke rekeningnya sering terjadi.

“Paling sering sebesar Rp10 hingga Rp20 juta,” urai Dona menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.

Baca Juga:OJK Wajibkan Sektor Jasa Keuangan Terapkan Program Anti Pencucian Uang

Menurutnya, kebanyakan transferan uang masuk ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa Ahmad Andika dari nasabah Bank BCA.

Saldo di rekening Bank Mandiri terdakwa sempat mencapai Rp230 juta tertanggal 15 Desember 2019.

“Kalau di kantor bisa kita lihat nama pengirimnya, Pak. Belakangan, saya tahu (terindikasi tindak pidana pencucian uang) waktu diberitahu Pak polisi,” sebut Dona Nasution.

“Iya, makanya perkaranya disidangkan hari ini. Menurut berkas Pak jaksa, pengirimnya dari terdakwa Ahmad Andika ke Khalif Raja. Demikian sebaliknya. Itu yang perlu dibuktikan Pak jaksa,” kata Dominggus menimpali.

Baca Juga:Kemenkeu Jerman Digeledah Diduga Terlibat Pencucian Uang

Jaksa R Loly Sinurat juga menghadirkan saksi lainnya yakni, Hendro Herman pemilik mobil Honda CRV warna silver produk tahun 2013. Mobil tersebut sempat di iklankannya secara online di OLX tahun 2019 lalu.

Mobil dimaksud laku terjual kepada seseorang bernama Indra Simbolon seharga Rp216 juta. Belakangan, dia diperiksa penyidik dari Bareskrim Polri.

“Mungkin Pak polisi yang lebih tahu Pak,” ujar saksi ketika ditanya hakim ketua penyebab dirinya diperiksa sebagai saksi, apakah dikarenakan sebagai pemilik mobil pertama atau tidak.

Sebab, dalam berkas dakwaan, terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar yang kemudian membeli Honda CRV tersebut dari Indra Simbolon. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga:Skandal PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

R Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, duet TPPU terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dan Khalif Raja, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan (divonis hukuman mati dan masih proses banding di PT Medan-red), berhasil diungkap penyidik Bareskrim Polri.

Beberapa bulan lalu, Khalif Raja telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Terdakwa Ahmad Andika Diezza Siregar dan 4 lainnya (sudah divonis masing-masing pidana penjara seumur hidup juga di PN Medan-red), secara terpisah lebih dulu dibekuk tim Bareskrim Polri dengan barang bukti (BB) sabu seberat 52,6 Kg, Senin (28/12/20) silam.

Hasil pengembangan, sabu tersebut dikendalikan oleh terdakwa Khalif Raja dari dalam Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:Atas Tuduhan Pencucian Uang, Dua Anak Mantan Presiden Panama Ditangkap di Guatemala

Khalif Raja bekerja sama dengan Ahmad Andika Diezza Siregar yakni menggunakan rekening bank Ahmad Andika di Bank BCA, Mandiri dan CIMB.

JPU R Loly Sinurat menjerat keduanya dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih subsidair Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua primair Pasal 137 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 137 huruf b UU Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles