13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Awal Tahun 2021, Kejari Medan Putuskan 1012 Perkara Lalu Lintas

Medan, MISTAR.ID

Memasuki awal 2021, tingkat pelanggaran lalu lintas yang telah diputus dalam proses sidang pada per 8 Januari 2021 mencapai 1015 perkara lalu lintas. Dari 1015 perkara pelangggaran yang diputus pengadilan atau membayar sanksi senilai Rp92.280.000,- dengan biaya perkara Rp1.015.000,-.

“Umumnya pelanggaran yang dikenakan sanksi lantaran tidak memiliki kelengkapan saat berkendaraan atau melanggar rambu lalu lintas maupun traffic light,” Kasi Pidum Kejari Medan, Riachard Saut P Sihombing kepada wartawan Minggu (24/01/21).

Masih pada pekan pertama tersebut, perkara yang diselesaikan sebelum sidang, terdapat 497 perkara dengan denda Rp53.648.000,- dan biaya perkara Rp497.000. Sedangkan yang diselesaikan setelah sidang terdapat 229 perkara dengan denda Rp17.416.000 dan biaya perkara Rp229.000.

Baca juga: Refleksi 2020 di PN Medan, dari Jumlah Perkara, Dampak Covid hingga Vonis Bebas

Untuk yang belum membayarkan atau sisa, terdata 289, dengan denda Rp21.216.000,- serta biaya perkara Rp289.000,-.

Baca juga: Operasi Zebra 2020, Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Helm

Namun menurut Kasi Pidum Kejari Medan, pada pekan kedua atau 15 Januari 2021, jumlah perkara yang diputus menurun 50 persen dari pekan pertama, dimana tercatat 459 perkara dengan denda Rp27.971.000,- dengan biaya perkara Rp459.000,-.

Sedangkan yang diselesaikan sebelum sidang terdapat 167 perkara dengan denda Rp8.273.000,- dan biaya perkara Rp167.000,-.

Begitu juga dengan perkara yang diselesaikan setelah sidang ada 39 perkara, denda yang diterima Rp3.686.000,- dengan biaya perkara Rp39.000.

Sedangkan sisa yang belum terbayarkan 253 perkara dengan denda Rp16.012.000,- dengan biaya perkara Rp253.000,-.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles