11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Astaga! Ternyata Begini Sifat Ayah yang Hamili Anak Kandungnya di Delitua

Medan, MISTAR.ID

Tindakan tak terpuji Rahmatsyah (49) seorang ayah yang tega menghamili putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16) menggemparkan warga Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deliserdang yang terungkap Minggu (7/2/21) kemarin.

Pengakuan ayah bejat itu ke polisi, dia mencabuli anaknya sebanyak 7 kali sejak Oktober 2020 dan terakhir Januari 2021. Karena penasaran, mistar.id pun mencari tau kepribadian ayah durjana tersebut dan mencoba menghubungi tetangganya.

Salah seorang tetangga, inisial J yang minta identitas resminya dirahasiakan membeberkan, Rahmatsyah merupakan orang baru yang tinggal di kampung mereka. Selain sifatnya tertutup, kata J, dia juga kurang bergaul.

Baca Juga: TKP di Delitua, Ayah 7 Kali Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil

“Orang baru dia itu bang. Paling baru berapa bulan tinggal di sini. Anaknya yang ‘digitukannya’ ini, maaf cakap kate (di luar ukuran orang normal) bang,” ujar dia dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/2/21) pagi.

Setau J, ada empat orang tinggal di rumah yang menjadi saksi bisu tindakan amoral ayah durjana tersebut. Selain Rahmatsyah dan korban, kata J, ada lagi dua anaknya yang beraktivitas di rumah itu. Namun, seingat J Rahmatsyah merupakan orang yang rajin beribadah (solat).

Baca Juga: Remaja Korban “Sum Kuning”, 3 Minggu Kemudian Meninggal

“Setau saya dia rajin solat. Gak nyangka aja dia berbuat seperti itu sama anaknya,” ungkap J.

Sekadar infromasi, kini Rahmatsyah masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Delitua. Petugas masih melakukan pendalaman agar segera kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Perbuatan Rahmatsyah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya yang laki-laki (abang korban), setelah korban mengaku kalau dia sedang hamil.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ial/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles