12.9 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Astaga! Gadis ABG Digagahi Ayah dan Abang Selama 2 Tahun, Terancam Hukum Kebiri

Deli Serdang, MISTAR.ID

Perbuatan AA (55) dan MI (16) tak dapat diterima akal sehat, bahkan sangat menjijikkan. Berprilaku sangat bejat, keduanya tega menggagahi anak kandungnya. Abang kandung korban juga melakukan hal serupa. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang selama dua tahun.

Mendapat informasi yang sangat memalukan itu, polisi cepat bertindak. Sehingga kedua warga Dusun IV Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu diringkus dan  dijebloskan ke penjara.

Keduanya ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dan dipersangkakan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang masih berusia belasan tahun.

Baca Juga: Jokowi Resmi Tandatangan PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Dalam pemeriksaan penyidik kepolisian terungkap, AA ayah kandung korban mengaku sudah 20 kali melakukan perbuatan memalukan itu terhadap putri kandungnya, sementara MI abang kandung korban sudah 5 kali.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangan persnya, Jumat (8/1/21) menyebutkan, perbuatan bejat itu terungkap saat korban bercerita kepada saksi tentang hal menyedihkan yang dialaminya.

Lalu, saksi memberitahukan peristiwa itu kepada ibu kandung korban. Mendengar cerita itu, sang ibu langsung menanyai korban, dan mengakui semua apa yang dialaminya selama dua tahun ini (2018-2020).

Baca Juga: Tata Cara Hukum Kebiri Menguatkan Kepastian Hukum Bagi Predator Seksual Anak

“Mendapat kabar jika kedua pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing, tanpa buang waktu petugas langsung bergerak membekuk kedua pelaku dan kini masih dalam proses penyidikan,” ucap Firdaus sembari menambahkan, kedua tersangka kini dijebloskan ke penjara Polresta Deli Serdang dan terancam hukuman kebiri.

Hukuman Kebiri

Pemberlakuan hukum kebiri itu sangat dimungkinkan, karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Diberlakukannya aturan tersebut untuk membuat efek jera para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hanya saja, dalam peraturan tersebut, dijelaskan, kalau pelaku atau tersangkanya anak di bawah umur tidak dapat dikenakan sanksi kebiri.

Sebagaimana tercantum di Pasal 4, sbb: Pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.(sembiring/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles