5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Aplikasi Binomo Kembali Dilaporkan, Poldasu Dalami Keterlibatan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut sedang mendalami laporan dua warga yang melaporkan aplikasi Binomo dan Quotex. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, laporan dari dua warga bernama Verifikasi Ashari Manurung dan Rizky terkait dengan UU No 19 tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Iya benar, terkait peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016,” sebut Hadi, Selasa (15/3/22).

Kata, setelah laporan kedua warga itu diterima, pihaknya kini sedang mendalami kasus tersebut. “Saat ini kedua laporan sudah kita terima dan nanti akan didalami oleh penyidik,” ujar dia. Kata dia, dua laporan warga ini nantinya juga akan didalami apakah ada kaitannya dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri.

Terkait dengan keterlibatan apakah ada keterlibatan dengan tersangka IK dan DS, itu kita dalami juga,” katanya. Diketahui, dua pria yang mengaku menjadi korban aplikasi Binomo dan Quotex mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan, Senin (14/3/22). “Hari ini ada dua orang yang melaporkan,” ujar Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian.

Baca juga: Rugi Hampir 1 Miliar, Dua Warga Laporkan Aplikasi Binomo dan Quotex ke Poldasu

Dia menyebutkan kalau kedua korban berinisial VA warga Kota Kisaran dan RM warga Kota Medan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. “Hampir Rp1 miliar kerugian kedua korban ini,” jelasnya sambil menunjukkan bukti laporan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.

Pihaknya, kata Dongan, melaporkan empat orang afiliator Binomo dan Quotex yakni berinisial Z, J, M dan S. “Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi yang itu
Binomo dan Quotex,” terangnya. Dongan Nauli Siagian mengaku kalau keempat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo yang ditangani oleh Bareskrim Polri. “Itu rekan dari Indra Kenz,” jelasnya.

Ketika ditanya kenapa tidak langsung crazy rich asal Medan Indra Kenz yang dilaporkan langsung, Dongan mengaku karena bukan apliator langsung oleh para korban. “Karena dia pakai apliator yang bukan langsung Indra Kenz jadi kita tidak bisa melaporkan langsung
kan,” ucapnya. Ia menyebutkan, kedua kliennya ini sudah bermain aplikasi Binomo dan Quotex sejak September 2021. “Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September,” ujar dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles