9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ancam Pakai Pisau Silet, Verianto Diadili

Medan, MISTAR.ID

Verianto Simbolon harus menjalani persidangan karena perbuatannya menodongkan pisau silet untuk meminta uang dengan dalih uang keamanan kepada korban Ardon Lumban Siantar.

Ardon yang sedang membangun rumah Jalan Panglima Denai Gg. Patriot Nomor 2, Kecamatan Medan Denai tidak senang dengan tingkah laku terdakwa yang datang bersama temannya Putra Kaloko.

“Terdakwa datang ke rumah yang sedang kami bangun, waktu itu Ayah saya Ardon Lumban Siantar yang sedang menjaga pekerjaan pembangunan rumah,” ucap Lumban yang merupakan anak korban dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/01/21).

Baca juga: Sidang Pemakzulan Trump 8 Pebruari

Dihadapan Penuntut Umum, Rambo Sinurat dan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menyatakan bahwa mendapat telephon kalau ada beberapa orang minta uang.

“Sudah dikasih Rp50 ribu dan sore nya datang lagi minta Rp100 ribu”ungkapnya.

Lanjutnya lagi, ulah terdakwa dan temannya itu membuat kami merasa terancam karena pelaku sering membawa silet.

Baca juga: Benda yang Tidak Harus Anda Simpan di Kamar Mandi

Terpisah terdakwa yang dikonfrotir menjawab tidak ada mengancam dengan pisau silet akan tetapi ia tak mengelak kalau ada meminta uang.

Usai mendengarkan keterangan saksi maka persidangan ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles