15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Ancam Korban Pakai Parang, Pria Ini Diringkus Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi membekuk seorang pelaku perampasan handphone dan penganiayaan korbannya dengan menggunakan parang. Pelaku adalah SA alias Anto (45) Warga Dusun III Desa Kuta Pinang Tebing Syahbandar Serdang Bedagai, Selasa (10/5/22).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (11/5/22) menyebutkan pelaku diamankan petugas terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman.

Peristiwa itu terjadi di Dusun II Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai dan dilaporkan korbannya, Hariansayah Saputra ke Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Maret 2022.

Baca juga: Aniaya Korban, Dua Anggota Geng Motor Diciduk Polrestabes Medan

Menurut Kasi Humas, kasus bermula, Selasa (8/3/22) sekira pukul 15.30 WIB ketika korban bersama saksi Ramot Hosea Eremia Siregar menemui pelaku yang menunggak angsuran kredit sepeda motor selama 3 bulan di CV Bulan Purnama Motor tempat korban bekerja.

Saat korban datang ternyata pelaku sedang tidur dan merasa terganggu karena kedatangan korban sehingga pelaku langsung ke dapur dan mengambil parang dan mengarahkan parang tersebut ke kepala korban sambil menyuruh korban
pergi.

Namun, kata Agus, korban tidak mau pergi dan mengambil handpone miliknya hendak merekam aksi pelaku. Melihat itu pelaku marah dan memiting tangan korban dan mengarahkan sebilah parang ke leher korban.

Pelaku kemudian meminta handpone korban. Karena ketakutan korban memberikan handpone miliknya kepada pelaku dan selanjutnya pelaku melepaskannya dan korban langsung pergi meninggalkan rumah pelaku. Namun, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan bagian tumpul parang yang dipegangnya.

Baca juga: Penganiayaan Petugas E-Parking di Medan, Polisi Diminta Tempuh Restorative Justice

Tak terima kejadian itu, korban pun melapor ke polisi. Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Iptu SPN Siregar langsung melakukan penyelidikan menangkap
pelaku Selasa (10/5/22) sekira pukul 19.00 WIB di Dusun III Desa Kuta Pinang Tebing Syahbandar Serdang Bedagai.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya telah mengambil handpone korban dan mengancam korban dengan parang agar pergi dari rumah pelaku. Polisi juga menyita barang bukti 1 unit handpone Vivo Y69 warna hitam dan 1 bilah parang sepanjang 1 meter bergagangkan karet.

Pelaku pun digelandang ke Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya SA alias Anto terancam pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun. (nazli/hm09)

Related Articles

Latest Articles