10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Anak Biadab! Tega Aniaya Ibu Kandungnya hingga Tewas

Taput, MISTAR.ID

Sangat sadis, prilaku seorang anak yang tega menganiaya ibu kandung sendiri hingga meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (5/12/20) pukul 10.00 WIB, di Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut Kecamatan Simangumban Taput.

Pelaku penganiaya ibunya adalah Syahrul Harahap, (28) warga Muara Tolang Desa Dolok Saut Kecamatan Simangumban Taput.

Kapolres taput AKBP Jonner Samosir SIK melalui kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor saat press relase di Polres Taput, Rabu (9/12/20) membenarkan peristiwa tersebut.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SH terhadap ibu kandungnya sendiri yakni Desima Siagian (52), terjadi Sabtu kemarin (5/12/20) pukul 10.00 WIB, di dirumahnya sendiri.

Baca juga: Putra Batak Asal Taput dan Toba Masuk Seleksi Timnas Pelajar U-16

“Dari keterangan yang kita dapat dari pemeriksaan saksi dan tersangka, bahwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka bangun pagi pukul 9.00 WIB, tersangka menanyakan nasi kepada ibunya (korban).

Lalu ibunya menjawab, bahwa dirinya tidak memasak nasi, saya masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Kalau mau makan, makan aja kesana. Namun tersangka tidak terima perkataan ibu (korban ) sehingga terjadi cekcok di rumah,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah lalu memukul kepala ibunya sebelah kanan sekuat tenaga satu kali. Ibunya masih belum terjatuh, lalu tersangka memukul kepala sebelah kiri sekuat tenaga satu kali lagi sehingga ibunya terjatuh lemas.

“Setelah ibunya terjatuh lemas dan bercucuran darah, lalu tersangka meninggalkannya dan memberitahukan kepada tetangga kalau ia, telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah,” terangnya.

Baca juga: Bupati Taput Tabur Benih Ikan di Kolam Barat Tram

Tetangga pun berdatangan dan membawa korban kerumah sakit, namun diperjalanan korban meninggal dunia. Tersangka yang merupakan anak sulung dari dua bersaudara tersebut, selama ini tinggal berdua dirumah karena bapaknya sudah lama meninggal dunia.

Setelah kepala desa mengetahui hal tersebut , lalu melaporkan ke Polsek Pahae Jae. Setelah anggota polsek tiba di lokasi kejadian, lalu menangkap tersangka.

“Saat pelaku telah kita tahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara. Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fernando/hm07)

Related Articles

Latest Articles