14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Aliansi Masyarakat Nias Laporkan Pemilik Akun Facebook yang Pernyataannya Dianggap Kontroversial

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Belasan orang yang tergabung dalam Masyarakat Nias mendatangi Polres Pematangsiantar guna membuat laporan pengaduan polisi, Senin (1/11/21).

Laporan yang hendak mereka buat tersebut terkait adanya pernyataan pemilik akun Facebook Condrat Sinaga yang dianggap kontroversial dan diduga telah menghina suku Nias yang ada di negara Indonesia.

Adapun pernyataan pemilik akun Facebook Condrat Sinaga, dimana pada laman Facebooknya memosting sebuah video yang diduga telah menghina. Dimana video tersebut berdurasi 13 menit 56 detik. Dugaan penghinaan itu terjadi pada menit 03’.30” sampai dengan 04’.07”.

Baca Juga:Gempa Guncang Nias Barat, Warga Diminta Waspada

Adapun penggalan video tersebut, dimana Condrat Sinaga menyatakan, masih berlaku hukum yang menghormati orang tua. Yaitu ketika anak laki-laki akan melangsungkan pernikahan, maka perawan calon istrinya bakal dikasih.

Pernyataan tersebut dinyatakan Condrat Sinaga pada Senin 11 Oktober 2021 lalu. Menurut Aliansi masyarakat Nias Kota Siantar, perbuatan Condrat Sinaga sangat melukai hati mereka, selaku suku Nias.

Bahkan, Condrat Sinaga dianggap telah meresahkan, terutama bagi kaum wanita. Maka, Aliansi Masyarakat Nias Kota Pematangsiantar bersikukuh melaporkan Condrat Sinaga ke pihak berwajib.

Sementara itu, Yafanus Bulolo selaku Kuasa Hukum mengatakan, kedatangan mereka untuk membuat laporan resmi terkait pernyataan Condrat Sinaga di Facebook.

Baca Juga:Guncangan Gempa Nias Barat Terasa di Kepulauan Mentawai

“Jadi tujuan kita ke sini untuk membuat laporan pengaduan polisi atas pernyataan saudara Condrat Sinaga yang dinilai menghina Suku Nias yang diunggah melalui akun media dia. Mengingat sudah banyak aliansi masyarakat Nias di beberapa daerah. Baik itu di tingkat Polres dan juga di tingkat Polda, maka kami disarankan untuk buat Dumas,” ujar Yufanus, Senin (1/11/21).

Namun setelah berkoordinasi dengan pihak Satuan Reskrin Polres Siantar Yafanus mengatakan, pihak Polres menyarankan agar laporan mereka dibuat menjadi laporan pengaduan masyrakat (Dumas). Berdasarkan laporan tersebut sambung Yufanus, nantinya jajaran Kepolisian Polres Siantar akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sumut setelah dirinya meminta agar kasus secepatnya ditangani.

Dengan dibuatnya laporan tersebut, diharapkan nantinya Condrat Sinaga segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Termasuk dapat dikenakan Pasal 4 huruf (b) 1 Jo Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008.

Tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 157 KUHP. Polres Siantar didesak agar Codrat Sinaga diproses. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles