6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Akibat Kredit Macet di BTN, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar menuntut mantan Dirut PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) Kota Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7/22).

Tak hanya itu, Herowhin yang juga terpidana kasus korupsi ini dituntut JPU dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diperintahkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila harga bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara 4 tahun.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU Andre Dharma di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

Tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa, sementara hal yang memberatkan, terdakwa pernah terjerat kasus korupsi lainnya dan sudah dipidana. Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga 11 Juli 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa dari penasihat hukumnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan. Ia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp215 juta. Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan.

Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN senilai Rp1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles