10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

Medan, MISTAR.ID

Sidang dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, mengungkap fakta baru. Pasalnya, mantan Bendahara Penerimaan, Trinitati yang dihadirkan jaksa ke persidangan mengaku dipaksa untuk melakukan pinjaman.

Dalam kesaksiannya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/4/22) petang, Trini mengaku dipaksa oleh terdakwa Herowhin melakukan pinjaman uang ke Bank BTN. “Kami dipaksa untuk meminjam ke BTN, harus pinjam ke situ pak hakim. Kalau kami gak mau minjam, status kepegawaian kami akan dicabut,” kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Yosaf Girsang.

Baca Juga:Herowin Sinaga Mantan Dirut PD PAUS Siantar Kembali Terjerat Hukum

Ia menjelaskan bahwa sebelum disuruh melakukan peminjaman uang, ia dan beberapa rekan lainnya dirapatkan oleh terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa berjanji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD PAUS. “Dijelaskan saat briefing bahwa kredit itu akan ditanggung oleh perusahaan,” bebernya.

Tidak hanya seorang diri, kata Trini, hal serupa juga dialami oleh beberapa pegawai lainnya. Ia pribadi mengaku dipaksa meminjam uang Rp43 juta dan disuruh menandatangani di ruang kerja terdakwa. “Cair uangnya masuk ke rekening saya. Lalu diserahkan ke kantor diberi ke Pak Tobing di Bank BTN,” bebernya lagi.

Belakangan, kata saksi, ia pun terus mendapat pesan dari Bank BTN, bahwa kredit yang diajukannya macet dan tidak kunjung dibayar. Hingga ia pun berniat mengundurkan diri dari PD PAUS. “Karena saya mengundurkan diri, saya minta ke Pak Herowhin supaya kredit itu dilunaskan. Saya desak sejak tahun 2017 sampai 2018 ke Pak Herowhin. Saya gak mau nama saya diblacklist bank. Karena sejak awal peminjaman kan PD Paus janji akan tanggungjawab,” ungkapnya.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Diminta Tegas Sikapi Permasalahan PD PAUS

Sementara itu saat dikonfrontir, terdakwa membantah keterangan saksi. Ia mengaku tidak pernah membriefing para pegawai untuk mengajukan pinjaman kredit. “Pertama saya gak ada melakukan breafing. Kedua saya tidak pernah memaksa untuk peminjaman ke pegawai. Ketiga, saya tidak pernah diminta untuk melunasi utangnya. Lalu saya dengar tadi dia menandatangi di ruang saya, itu tidak benar,” pungkas terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan. Ia dinyatakan bersalah atas korupsi  pengadaan lemari, ATK, fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD PAUS TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp215 juta. Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Medan.

Baca Juga:Proyek PD PAUS, GOR dan Stadion Mangkrak! Ini Langkah Pemko Siantar

Kali ini berdasarkan dakwaan JPU Elyna Simanjuntak, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN senilai Rp1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 calon pegawai PD PAUS. Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles