6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

AJI Medan Minta Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Cristison Sondang Pane menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap reporter TV One, Beny saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan pihak PTPN II.

Menurut Cristison, tidak seharusnya tindak kekerasan dilakukan terhadap jurnalis. Sebab, pada Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. “Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga jika ada pihak yang berupaya menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak,” ujarnya, Kamis (24/3/22).

Baca Juga:AJI Medan: Pengeroyokan Jurnalis di Madina Ancaman Kebebasan Pers

Cristison mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny. “Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI Medan mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,” katanya.

Tison mengatakan, para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)’.

Baca Juga:Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2021, AJI Medan Turun ke Jalan di Siantar

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Beny bermula saat dirinya melakukan peliputan di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kala itu, Beny ingin mengupdate informasi sengketa lahan antara masyarakat di lokasi dengan pihak PTPN II. Saat mengambil gambar situasi pada Kamis (24/3/22) pagi, tiba-tiba Beny didatangi sejumlah lelaki.

Tak lama berselang, Beny langsung dipukuli. Alat kerja berupa handphone dirampas. Akibat kejadian ini, Beny mengalami luka di bagian bibir dan kepala. Pascakejadian, Beny turut melapor ke Polresta Deli Serdang.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles