17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

8 Kali Curi Kotak Infaq Mesjid, Pria Ini Ditangkap Polsek Helvetia

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap seorang pria yang melakukan pencurian kotak infaq di Mesjid Al-Ikhlas yang ada di Jalan Mesjid Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (5/1/22). Tersangka adalah Yarham Baeha (35) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal. Darinya, petugas menyita satu unit HP dan satu buah sepatu merek Air Walk sebagai barang bukti.

Kapolsek Helvetia Kompol Heri Edino Sihombing mengatakan, pencurian itu berawal saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio masuk ke dalam halaman mesjid dan berpura-pura sholat. “Tak lama kemudian, penjaga mesjid datang dan melihat kotak infaq sudah terbuka, dimana isinya sudah habis,” ujarnya, Minggu (30/1/22).

Mendapati kejadian itu, penjaga mesjid kemudian melihat rekaman CCTV. Setelah dilakukan kesepakatan, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Helvetia. “Petugas kemudian membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sempurna Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (27/1/22),” katanya.

Baca juga: Dua Anak Bawah Umur Curi Kotak Infag di Mesjid Nurul Islam Sergai

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian kotak infaq di Mesjid Al-Ikhlas. Tak hanya itu, pelaku juga mengatakan kalau dia mengambil kotak infaq mesjid yang lain sebanyak 8 TKP, tiga diantaranya di wilayah hukum Polsek Helvetia. “Uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku adalah milik keluarganya dan saat ini berada di Siantar,” ucapnya.

Selain di Mesjid Al-Ikhlas, pelaku juga mencuri kotak infaq di Mesjid Amaliyah Jalan Sakura Kecamatan Medan Helvetia dan Mesjid Al-Ma’ruf Jalan Aluminium Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles