14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

6 Pelaku Penyerangan Warung Ayam Penyet di Medan Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Enam pelaku yang ikut menyerang dan melakukan perusakan Warung Ayam Penyet Brother di Jalan Melati Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (19/8/21) dini hari lalu, berhasil ditangkap.

Mereka adalah REPG (19), warga Desa Harapan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, HMS (18), warga Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, SPN (17), warga Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selanjutnya EGAK (16), warga Kelurahan Kemenangan Tani, GNG (19) dan MAPG (17), keduanya warga Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Baca Juga:Pemilik Warung Ayam Penyet yang Diserang Sekelompok Pemuda Lapor ke Polisi

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, keenam pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Poldasu, Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal, Rabu (22/9/21).

Budiman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyerangan itu berawal saat kelompok geng motor Ezto yang bergabung bersama kelompok geng motor M2S bertemu dengan kelompok geng motor SL di sekitar lokasi kejadian, Minggu (19/9/21) pukul 01.30 WIB.

“Selanjutnya mereka berkelahi hingga akhirnya kelompok geng motor SL terdesak dan sebagian anggotanya melarikan diri ke dalam Warung Ayam Penyet Brother,” ujarnya, Sabtu (25/9/21).

Baca Juga:6 Otak Pelaku Tawuran di Belawan Diamankan Polisi

Karena lawannya melarikan diri ke dalam warung tersebut, kelompok geng motor Ezto dan M2S langsung menyerang Warung Ayam Penyet Brother secara membabi-buta dengan menggunakan batu, balok dan senjata tajam, hingga mengakibatkan pihak warung mengalami kerugian materil.

“Korban kemudian membuat laporan, kita langsung membentuk tim dan berhasil menangkap enam pelaku yang masih remaja dari tempat persembunyian masing-masing,” ungkapnya.

Budiman membeberkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku juga telah melakukan perusakan mobil pada bulan Juni 2021. Meski begitu, Budiman mengaku masih mendalami keterlibatan mereka atas kejadian yang ada di Polsek Sunggal dan daerah lain.

Baca Juga:Terkait Pengrusakan Rumah di Sumbul, Wartawan Dilarang Meliput

Kata Budiman, tiga dari enam orang tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan hanya dilakukan wajib lapor, sampai nantinya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tiga lainnya ditahan, kita persangkakan pasal 170 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu kemudian mengimbau agar para orang tua memperhatikan pergaulan anaknya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga:Diduga Melakukan Perusakan dan Penganiayaan, Oknum Ketua DPD IPK Humbahas Ditahan

Sebelumnya, puluhan pemuda komplotan geng motor menyerang Warung Ayam Penyet Brother di Jalan Melati Raya, Medan Selayang, Minggu (19/8/21) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku yang didominasi remaja itu merusak dan mengobrak-abrik warung milik Anwar Zebua yang terletak persis di samping SPBU simpang Pemda. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles