11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

5 Perampok Tas Wanita di Medan Digulung Polisi, 1 Tewas Ditembak

Medan, MISTAR.ID

Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampasan tas seorang wanita saat turun dari mobil di Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Jumat (21/1/22). Lima orang ditangkap termasuk penadah, seorang diantaranya tewas tertembak di bagian dada. Satu tersangka ditembak di bagian kaki, sedangkan dua tersangka lainnya diamankan petugas Polsek Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Ps Kasat Reskrim Kompol M Firdaus menjelaskan, tersangka Mhd Riski Agung (21), warga Jalan Setia Luhur meninggal dunia setelah tertembak di bagian dada dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Tersangka berikutnya Fauzan Akbar (22), warga Jalan Gatot Subroto Medan dan penadah Boy Sitorus (26), warga Jalan Medan Binjai Km 12,5 Gang Gagak Kecamatan Sunggal.

“Ketika proses pengembangan, Agung dan Fauzan mencoba merampas senjata api petugas. Kemudian dilakukan tindak tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” ujarnya, Jumat (18/2/22). Firdaus menjelaskan, awalnya korban dr Renata Nainggolan (55) warga Kompleks Vila Gading Mas, Simpang Marindal, Medan Amplas datang ke Ucok Durian untuk menemui temannya.

Baca juga: Dua dari 6 Perampok Ditembak

Ketika turun dari mobil, tas miliknya langsung dirampas dua pelaku menaiki sepeda motor. Pelaku menggondol tas berisi uang tunai sekitar Rp 1 juta, HP, KTP dan ATM. Kasus itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Baru. Dalam proses penyelidikan, tim Siluman mengenali ciri-ciri pelaku, Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Petugas pun berhasil meringkus Agung di Jalan Kapten Sumarsono.

“Tersangka Agung mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim Bersama teman-temannya Aris, Fauzan dan Adit,” terangnya. Dari hasil interogasi, Aris dan Adit ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan). Tersangka Fauzan ditangkap di Jalan Setia Budi Medan, dia mengaku hasil kejahatan dijual ke Boy yang berhasil ditangkap.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa helm yang digunakan saat beraksi, jaket, tas dan sepatu yang digunakan saat merampas tas korban. “Adapun motif pencurian tersebut mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Modusnya merampas tas milik korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” katanya.

Firdaus menegaskan, untuk tiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Sementara tersangka Boy kita persangkakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles