5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dua dari 6 Perampok Ditembak

Medan, MISTAR.ID

Komplotan perampok bersenjata tajam ditangkap personil Reskrim Polsek Delitua, Minggu (10/1/21). Dua dari enam pelaku yang masih usia belasan tahun itu terpaksa ditembak.

Keenam pelaku yaitu WS alias Ucok (18) warga Jalan Tuar Ujung Kecamatan Patumbak, AN alias Arif (20) warga Jalan Melayani Kecamatan Patumbak, AY(18) warga Jalan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai,

AP (18) warga Jalan Utama Kecamatan Medan Area, FP alas Azi (18) warga Jalan Jermal 14 Kecamatan Medan Denai, dan AS.

Komplotan pelaku ini ditangkap setelah Sutarno (60) warga Gang Amarta Dusun IV Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang membuat pengaduan. Dimana, anaknya menjadi korban perampokan oleh para pelaku di kawasan Kanal Titi Kuning Medan pada, Minggu (3/1/21).

Baca Juga:Dua Perampok Asal Jakarta dan Palembang yang Ditangkap di Siantar, Ini Kata Kasat Reskrim

Bukan hanya kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX BK 3398 AJM, korban juga mengalami luka bacokan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menyebutkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dalam laporannya, Sutarno menyebutkan sepeda motor tersebut dirampas para tersangka saat dibawa oleh putranya, Audzri Ananda Sutarno (14) bersama rekan-rekannya ketika melintas kawasan kanal,” katanya, Senin (11/1/21).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui pelaku perampokan itu yakni Arif Cs. “Mendapatkan info kalau Arif sedang berada di kos Kota Kisaran, anggota kemudian bergerak ke lokasi,” ucapnya.

Begitu tiba di lokasi, petugas menangkap Arif dan Ucok. Keduanya pun mengaku melakukan perampokan dan melukai korban di Jalan Kanal Titi Kuning.

“Setelah diinterogasi, keduanya mengaku beraksi bersama pelaku lainnya. Dan kita kemudian melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Perampok PRT Ditembak

Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, dua pelaku Arif dan Ucok berusaha merampas pistol petugas. “Kemudian anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” ungkapnya.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu samurai, satu pisau tongkat, satu gergaji pemotong es batu dan dua unit sepeda motor. “Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas AKP Zulkifli, seraya mengatakan para tersangka rata-rata memperoleh bagian Rp500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor korban.

Kapolsek menyebutkan, aksi itu terjadi setelah para pelaku mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam, melihat korban bersama teman-temannya yang juga mengendarai sepeda motor.

“Seorang pelaku menyebut serang, dan membacok korbannya dengan senjata tajam dan membawa motor korban,” sebut dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles