18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

4 Terdakwa Kurir 7 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Kompak Bantah BAP

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara kepemilikan 7 Kg sabu asal Tanjungbalai dengan empat terdakwa memanas, Selasa (22/2/22). Di hadapan hakim, para terdakwa kompak membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP).

Para terdakwa yakni Asrul Abdul Gani alias Acun warga Kecamatan Teluk Nibung, Dedek Faisal Marpaung warga Sei Tualang Raso, Hadi Syarial warga Sei Tualang, Raso dan Muhammad Anand Khan warga Namorambe. Lewat layar monitor virtual satu per satu ditanyai JPU dari Kejari Medan Buha Reo Cristian Saragi seputar peran mereka masing-masing.

Asrul mengaku tidak mengetahui kalau barang yang dibawa dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan berisikan sabu. Dia hanya ditugaskan Zunaidi Sitorus alias Ucok (sempat mengikuti persidangan kemudian dilaporkan meninggal di tahanan-red) mencari orang sebagai pengemudi mobil rental Toyota Avanza.

Baca juga:Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Seorang Penumpang Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

“Kata Zunaidi nanti sebelum sampai di Jalan Setia Budi Medan dia akan memberikan nomor seseorang bernama Anand Khan yang akan menerima bungkusan paketnya,” katanya.

Terdakwa Dedek Faisal Marpaung bahkan mengaku tidak ada diberikan upah membawa rombongan yang ditumpangi ketiga terdakwa lainnya.

Terdakwa membantah ada dijanjikan mendapatkan upah Rp1 juta oleh terdakwa Asrul. Dia hanya diajak jalan-jalan ke Kota Medan. “Tapi keteranganmu di BAP seperti itu. Dijanjikan Asrul alias Acun Rp1 juta,” cecar Reo yang kemudian dibantah Dedek.

Hal senada juga diungkapkan terdakwa Hadi Syarial. Dirinya hanya diajak mendiang Zunaidi jalan-jalan ke Medan. “Nggak tahu Saya kalau (terdakwa) Acun bawa sabu. Setelah ditangkap baru tahu. Ada 7 bungkus, ” timpalnya.

Sementara di BAP sewaktu menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sumut terdakwa menerangkan mengetahui kalau almarhum Zunaidi akan memberikan semacam upah kepada mereka melalui terdakwa Asrul alias Acun sebesar Rp20 juta.

Sedangkan terdakwa Anand Khan mengatakan, dirinya sebagai petugas antar jemput kiriman paket herbal diperintahkan Satia Raj menjemput barang dari Jalan Setiabudi. Dia pun diberikan nomor seseorang (terdakwa Acun-red).

JPU Spontan mempertanyakan keempat terdakwa kenapa tidak membantah keterangan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang pernah dihadirkan di persidangan lalu.

Di penghujung sidang, hakim ketua pun menanyakan apa alasan para terdakwa mencabut keterangannya di BAP. “Harus jelas. Ada dipaksa, diintimidasi secara verbal? Masing-masing kalian memang nggak dikasih waktu membaca BAP langsung disuruh tanda tangan? Benar begitu? Jadi pak jaksa minggu depan hadirkan saksi verbalisan. Saksi yang mengetahui persis perkara para terdakwa. Juru periksanya,” kata Immanuel. Jaksa kemudian menyatakan kesediaannya menghadirkan saksi yang diminta hakim.

Baca juga:Pasutri Bawa Sabu 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Dalam dakwaan diuraikan, mobil Avanza yang ditumpangi ketiga terdakwa asal Kota Tanjungbalai tersebut, Selasa (8/9/21) sore tiba-tiba dihentikan tim Ditresnarkoba Polda Sumut  di  Jalan Setiabudi Kota Medan. Ketika digeledah, ditemukan 7 bungkusan berisi sabu seberat 7 kg.

Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Muhammad Anand Khan dan almarhum Zunaidi juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles