9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

4 Pencuri Menyamar Jadi Anggota PDAM Diringkus, 1 Ditembak Mati Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati satu dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Jemadi Lorong 1 Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/3/22) lalu. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing Tasrif (54) warga Makassar. Donald Irza (43) warga Jalan Pandalas Lk XIII Bahari. Indra alias Yana (49) warga Bandung dan Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya Jaya Medan Johor (meninggal dunia).

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, komplotan ini dalam menjalaninya aksinya berpura-pura menyamar sebagai pegawai PDAM dan petugas PLN. “Korban terlebih dahulu dialihkan perhatiannya berpura-pura terjadi masalah, pelaku lain kemudian masuk ke dalam rumah dan menggasak harta benda yang ada di dalam,” ujarnya, Rabu (30/3/22).

Dalam aksinya di Jalan Jemadi, komplotan ini berhasil menggasak uang tunai dan emas milik korban yang diperkirakan berkisar Rp183 juta. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. “Tim yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka Efrizal Chandra saat berada di Jalan Negara, Senin (28/3/22),” sebutnya.

Baca juga: Polrestabes Medan Tembak Mati DPO Spesialis Begal dan Jambret

Pengembangan pun dilakukan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya lengkap dengan helm PDAM, alat meteran dan kamera yang dipakai saat menyamar. Dari hasil interogasi bahwa barang curian dijual kepada wanita berinisial I alias Iin (DPO). Tiga tersangka Indra, Donald dan Tasrif kemudian dibawa untuk menunjukkan keberadaan penadah, namun mencoba melawan hingga petugas menembak kaki mereka.

“Sementara tersangka Efrizal Chandra mencoba merebut senjata petugas, hingga akhirnya ditembak di bagian dada dan dinyatakan meninggal dunia saat diboyong ke RS Bhayangkara Medan,” sebutnya. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 2 unit sepeda motor, 3 buah dompet, 2 jaket, 1 tas, 3 helm PDAM, 1 buah badik, 1 buah obeng, 2 obeng yang ditajamkan, 3 alat ukur meteran, kamera, notes, 5 unit handphone dan uang tunai senilai Rp21 juta.

“Motif para pelaku mendapatkan uang untuk membiayai kehidupan sehari-hari dengan modus menyamar sebagai pegawai PDAM dan petugas PLN,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles