11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

4 Pelaku Persekusi Hingga Youvanry Aldryansyah Purba Tewas Dihukum 4 Bulan Penjara

Simalungun, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun menuntut dan menghukum empat bulan kurungan penjara kepada empat terdakwa karyawan Perkebunan PT Bridgestone, yang mempersekusi hingga menganiaya seorang terduga maling hingga tewas bersimbah darah.

Adapun keempat terdakwa yang dihukum empat bulan penjara tersebut yakni, Husni
yang merupakan Staf PT Bridgestone, dan tiga sekuriti Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.

Pada sidang yang digelar, Kamis (22/4/21) siang, berlangsung di Ruang Tirta II dengan diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa telah dipertimbangkan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap.

“Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian. Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana junti Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap Hadi saat berlangsungnya sidang Virtual.

Baca Juga:Divonis Mati, 6 Terdakwa Penyerang Mako Brimob Depok 2018

Dikatakan majelis hakim Hadi Nasution kembali, aksi nekat para terdakwa yang mempersekusi dan juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.

“Menghukum para (empat) terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Hadi lagi di ruang Tirta II.

Vonis yang diberikan atau diputuskan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing sebelumnya yang menuntut empat terdakwa pidana penjara selama 7 bulan kurungan penjara.

Sekadar diketahui lewat pemberitaan sebelumnya, adapun kronologis tewasnya Youvanry Aldryansyah Purba yakni pada, Minggu (27/12/20) sekira pukul 02.00 WIB, Husni (terdakwa) beserta keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di komplek Perumahan Staf PT Bridgestone di Dolok Merangir Nagori Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Simpan 8 Kg Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Dua Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Setibanya di rumah dinas, Husni kaget setelah teriakan anaknya melengking keras lantaran melihat korban (Youvanry Aldryansyah Purba) terduga maling di rumahnya berada di dapur rumah mereka.

Pada saat itu juga, korban yang tewas setelah dimassa sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sebelum ditangkap, Youvanry yang masuk ke rumah dinas Husni diduga lewat jendela ruang keluarga.

Husni pun meneriakinya dengan sebutan maling guna mengundang perhatian petugas keamanan dan tetangga yang lainnya. Takut, Youvanry pun segara kabur. Hanya saja saat pelariannya itu, dia terpeleset dan akhirnya ditangkap Husni dibantu anak-anaknya.

Setelah ditangkap, Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Berselang waktu, para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi datang.

Aksi persekusi yang berujung tewasnya Youvanry tak bisa dihindarkan seiring korban meronta. Nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala, serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles