9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

4 Kurir Sabu 7 Kg Asal Tanjungbalai Dihukum 16 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa kurir sabu seberat 7 kg asal Tanjungbalai, diganjar hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/4/22).

Para terdakwa yakni, Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial dan Muhammad Anand Khan, semuanya warga Tanjungbalai dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 16 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Miliki 6,60 Gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum terdakwa apakah menerima atau banding. Sebelumnya, para terdakwa dituntut selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada September 2021, terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), saat berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima sabu dari orang suruhan Iyek, sebanyak 7 kg yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan.

Terdakwa Asrul dijanjikan upah Rp8 juta per kg. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan sabu tersebut, lalu Iyek menjelaskan, akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika ke rumah terdakwa Asrul.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Batu Bara Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Sabu

Setelah itu, terdakwa Asrul menghubungi Zunaidi Sitorus, menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajaknya membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju Medan.

Terdakwa berjanji akan memberikan upah sebesar Rp20 juta, apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan mobil dan sopir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut. Namun, mereka keburu diamankan petugas hingga kasusnya bergulir di meja hijau. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles