3.9 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Sabu

Batu Bara, MISTAR.ID

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam akhirnya Satres Narkoba Polres Batu Bara menetapkan Bb (37) dan Sy (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu.

Sementara dua warga lainnya akan menjalani rehabilitasi medis dikirim ke BNNK Batu Bara. Keduanya diketahui saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42). Keduanya merupakan warga Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Senin (25/4/22). Dikatakan Sastrawan, kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten  Batu Bara, Kamis (21/4/22).

Baca juga: Polres Sidimpuan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, 1 Lagi DPO

Disebutkan Sastrawan, pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus 2 tersangka  Bb dan Sy atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan dari Bb dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu bruto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pyrek terdapat lekatan sabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

Sementara dua warga Simalungun masing-masing Sk dan Her yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan.

Baca juga:Polrestabes Medan Gencar Gerebek Kampung Rawan Narkoba, Ini Hasilnya

“Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif narkoba,” beber Kasatres Narkoba.

Dijelaskan kasat, terhadap kedua warga tersebut dikirim ke BNNK Batu Bara untuk menjalani rehabilitasi medis.

Sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu saat digeledah dilanjutkan proses hukumnya. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles