19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

4 Kawanan Pelaku Curanmor Digulung Polsek Tanjung Morawa, Sepeda Motor Dijual Rp3 Juta

Deli Serdang, MISTAR.ID
Empat dari 5 pelaku pembobol rumah Sri Wulandari (30) warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, berhasil diciduk petugas Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dari tempat terpisah.

Mereka masing masing, Gali Rakasiwi (21) warga Pondok Bambu Dusun VI Desa Limau Manis, Diki Prananta (21) warga Gang Sedulur Dusun V Desa Limau Manis, Nanda alias Gundul (25) warga Gang Sempurna Dusun V Desa Limau Manis, dan Feri Kurniawan (17) warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.

Sedang satu tersangka lain bernama Tio masih dalam kejaran polisi. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Dimas Aditya, Minggu (21/3/21) menyebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) itu diketahui, Jumat (19/3/21) sekira pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:Dua Bulan Diburon, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal

Satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio hitam BK 4221 JK milik korban hilang dilarikan pelaku. “Saat korban bangun tidur, melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan melihat pintu samping rumah serta jendela dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” ucap Dimas.

Setelah itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapatkan rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga diketahui ciri-ciri dari kelima pelaku pencurian. Lalu dilakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Diki Pranata dan Gali Rakasiwi.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nanda dan Feri. Lalu, keempat tersangka di bawa ke Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor

“Keempat tersangka pengangguran dan mereka mengakui melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban, lalu mengambil sepeda motor korban. Kemudian menjualnya kepada seseorang di daerah Tembung dengan harga Rp3 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi rata,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Dari pelaku, polisi mengamankan uang sisa penjualan sepeda motor korban, dan kini keempat tersangka dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Tanjung Morawa guna proses lebih lanjut.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles