12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polres Madina

Madina, MISTAR.ID

Tiga tersangka pencurian rumah kosong di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan dan Desa Sopo Tinjak Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal ditangkap personel Polres Madina.

Kronologis pencurian rumah kosong di Kelurahan Kayu Jati tersebut berawal ketika pelaku berinisial ISS yang merupakan karyawan doorsmeer menemukan dan mengantongi kunci rumah korban yang saat itu mencucikan mobilnya di tempat pelaku bekerja.

Pelaku yang mengetahui tempat tinggal korban nekat beraksi mencuri, yang sebelumnya pelaku ini mengajak MA kawan dekatnya ikut serta melakukan pencurian di rumah yang saat itu kosong. Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini berhasil mengambil satu unit laptop dan sebuah handphone korban.

Baca juga: Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Medan

Sedangkan kronologis pencurian rumah kosong di Desa Sopo Tinjak ini berawal dari pelaku berpura-pura membeli rokok, karena rumah yang kosong pelaku nekat masuk dari jendela belakang korban, pelaku berhasil mengambil uang sebanyak 500 ribu rupiah.

Berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada hari raya Iduladha kemarin, pelaku kembali melakukan aksinya kedua kalinya dan berhasil mengambil uang jutaan rupiah. Akibat aksi pencurian rumah kosong tersebut, ketiga tersangka ini berhasil diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chariul Akbar Sidiq yang memimpin konferensi pers menjelaskan kronologis masing-masing perkara. Atas perbuatan ketiga tersangka pencurian rumah kosong ini dijerat hukuman penjara 7 tahun. (asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles