9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

2 Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Serdang Ditangkap, Ini Motifnya

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polisi menangkap dua dari empat pelaku yang terlibat dalam pembakaran mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/8/22) lalu.

Mereka adalah RA (41) warga Kompleks Perumahan Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, dan HL (37) warga Marindal. Sementara dua pelaku lain yakni, SA (45) dan JO (35) masih dalam pencarian petugas.

“Motifnya sakit hati kepada korban (Joni). Dua ditangkap, dua pelaku lain masih kita cari,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Deddy Dharma, Kamis (11/8/22).

Baca Juga:Toyota Yaris Milik Karyawan PTPN2 Dibakar OTK

Deddy mengatakan, pembakaran mobil milik korban sudah direncanakan. Para pelaku sebelumnya bertemu di Komplek Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid. Dia menyebut, aksi pembakaran itu sudah terencana, di awali dari pertemuan keempat pelaku dari Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal.

“Mereka sempat batal melakukan aksinya pada satu hari sebelumnya karena adanya patroli sekuriti perumahan,” katanya.

Deddy mengungkapkan, RA sakit hati terhadap korban karena meng-upload gudang (tempat) kucing usaha pelaku. RA kemudian menceritakan masalah itu kepada tiga pelaku lain.

Baca Juga:Pembakar Mobil Via Vallen Kantongi KTP Medan

“Jadi sempat direncanakan pada Kamis (4/8/22), namun diurungkan keesokan harinya, Jumat (5/8/22) pukul 05.00 WIB,” sebutnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Delitua hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA lebih dulu di kediamannya, Selasa (9/8/22).

Setelah RA ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HL (37). Berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku.

Baca Juga:Sadis! Murid SD di Medan Disodomi 10 Pria Dewasa, Diculik Lalu Kaki Dibakar

“Kita persangkakan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, pria tak dikenal membakar satu unit mobil minibus yang terparkir di dalam Kompleks Perumahan Deli Garden II, Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Jumat (5/8/22) lalu.

Aksi pelaku terekam kamera dan viral. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, terlihat seorang pria mengenakan penutup kepala mirip helm, menyiramkan bensin ke mobil yang terparkir di salah satu rumah.

Setelah bagian bodi mobil, pria bercelana pendek bertubuh gempal itu juga menyiram bensin ke badan jalan posisi belakang kendaraan tersebut lalu menyulutnya dengan api. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles