10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polrestabes Medan, 1 Roboh Ditembak

Medan, MISTAR.ID

Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Ismailliyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Senin (7/3/22) lalu. Dalam penangkapan itu, salah satu pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Kedua pelaku yakni Erwin Efendi Lubis (28) warga Jalan Marendal, Pasar 5, Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas. Serta Roy Akbar (18) warga Jalan Tembung, Pasar V, Gang Salak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Terhadap pelaku Erwin Efendi Lubis terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat pengembangan,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (24/3/22).

Firdaus mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban Zulham Effendi Hasibuan (40) saat terparkir di Jalan Ismailliyah. Kedua pelaku mencuri dengan terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor korban. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.

Baca juga: Dor..!! Residivis Kasus Curanmor Roboh Ditembak Polsek Medan Area

Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan kemudian mempelajari rekaman CCTV dan berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku. “Untuk tersangka Erwin ditangkap saat berada di Jalan Simpang Jodoh Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan dia mengaku mencuri motor bersama temannya Roy Akbar,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan itu, petugas berhasil menangkap pelaku Roy Akbar saat berada di Jalan Tembung Pasar VII Tengah Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua pelaku mengaku sepeda motor korban dijual kepada penadah berinisial F alias A seharga Rp4 juta.

“Saat pengembangan inilah pelaku Erwin berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kakinya,” sebut Firdaus. Dia membeberkan, pelaku Erwin merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan yakni, di Jalan Wahidin, Jalan Sutrisno dan Jalan Jamin Ginting.

Dalam pengakuannya, hasil dari mencuri sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi. “Terhadap kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles