15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dor..!! Residivis Kasus Curanmor Roboh Ditembak Polsek Medan Area

Medan, MISTAR.ID

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha menyerang saat petugas Polsek Medan Area akan melakukan pengembangan, Selasa (8/3/22). Tersangka adalah M Yasir Nainggolan (39), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap warga Jalan Pasar VII Gang Jambu, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Destri Fireni (37) di Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (27/12/21) silam. “Petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Jermal XV dan langsung mendatangi lokasi,” ujar Philip, Jumat (11/3/22).

Sesampainya di lokasi, kata Philip, pihaknya menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan. Sejurus kemudian, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. “Dari pinggang pelaku kita menemukan kunci letter T yang diselipkan di pinggangnya,” sebutnya.

Baca juga: Berusaha Kabur dan Tabrak Polisi, Dua Residivis Ditembak

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia bersama temannya berinisial S (DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Kesehatan. Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seseorang di Jalan Jermal XV sebesar Rp3 juta. “Kedua pelaku membagi rata uang hasil kejatahan itu, dimana masing-masing mendapat Rp1,5 juta,” sebutnya.

Philip menyebutkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka berinisial S. Namun, pelaku berusaha kabur dengan terlebih dulu menyerang petugas. “Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya,” ungkap Philip.

Philip mengungkapkan, tersangka mengunakan uang hasil kejahatannya untuk foya-foya dengan membeli kemeja dan sepatu, serta dipakai untuk membeli narkoba. Pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2011, 2013 dan 2015. Dimana, pelaku bebas terakhir pada tahun 2017.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. Berdasarkan pengakuannya, tersangka juga pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Pasar 8 Tembung pada Desember 2021. Kemudian mencuri sepeda motor Honda Revo di Pasar 5 Tembung pada Januari 2022. Serta mencuri sepeda motor Honda Vario di Pasar 7 Tembung pada Maret 2022. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles