13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

2 Kali Jual Sabu Sama Polisi yang Menyamar, Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua kali menjual sabu ke polisi yang menyamar, duo pengedar, masing-masing bernama Irwansyah Tarigan dan David Fransiskus Hasugian alias David, dituntut 7 dan 6 tahun penjara. Kedua warga Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, ini didakwa bersalah mengedarkan sabu seberat 1,19 gram.

JPU dalam nota tuntutannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (25/11/22) juga menuntut hakim menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa.

Baca Juga:KPPU Mulai Sidangkan 27 Terlapor Kasus Minyak Goreng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan kedua terdakwa, terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.  “Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean sebelumnya menyebutkan terdakwa Irwansyah Tarigan yang juga seorang Residvis ditangkap bersama David Fransiskus Hasugian Alias David pada 12 September 2022  sekira pukul  13.30 WIB.

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 bungkus  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,19 gram di sebuah gubuk di Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Baca Juga:Oknum Polisi Polrestabes Berkali-kali Kirim Sabu ke Oknum Hakim Rengkasbitung

Kedua terdakwa ditangkap polisi atas informasi masyarakat. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar melakukan pembelian terselubung (under cover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu.

Merasa tak cukup dengan barang bukti sabu paket Rp50 ribu, kemudian saksi Ahmad Firlana kembali memesan lagi sabu paket Rp100 ribu. Saat kedua terdakwa hendak menyerah sabu tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles