18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Oknum Polisi Polrestabes Berkali-kali Kirim Sabu ke Oknum Hakim Rengkasbitung

Medan, MISTAR.ID

Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana telah berkali-kali menjadi kurir sabu yang dikirimkan ke seorang oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata. Hal ini diungkap oleh kesaksian polisi yang memberi keterangannya dalam sidang lanjutan, Selasa (20/9/22).

“Keterangan dari pihak Polrestabes Medan, Si Wisnu memberikan paket narkoba seberat 20 gram kepada Yudi Rozanata yang didapat dari Xander (DPO). Jadi keterangan dari pihak Polrestabes, Yudi memesan 20 gram kepada Wisnu dengan harga Rp14.500.000. Ada bukti transfer nya disitu,” kata saksi penyidik Polda sumut kepada Hakim Ahmad Sumardi, Selasa (20/9/22).

Baca juga: Banding Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir J: Sedikit Lega!

Saat ditanya hakim sudah berapa kali terdakwa Wisnu mengirimkan sabu yang didapat dari Xander ke Yudi yang diketahui sebagai Oknum Hakim di PN Rengkasbitung. Saksi menyebut berdasarkan keterangan dari Wisnu, ia sudah lebih dari sekali mengirimkan barang haram tersebut.

“Sudah ada delapan kali Wisnu menjual kesana. Delapan kali itu orang yang sama dan hanya kepada Yudi, si Wisnu sebagai penjual saja bukan pemakai,” jawab saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Maria Fr Br Tarigan menyebut dalam keterangan yang disampaikan saksi tersebut adanya perbedaan yang disampaikan. Pasalnya saat ditangkap dan diperiksa yang memeriksa terdakwa Wisnu adalah anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ahmad Sumardi menunda sidang hingga sampai minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali.

Sebelumnya, perkara ini berawal pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan, saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

Baca juga:Jual Sabu ke Polisi, Warga Medan Diringkus di Batu Bara

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna hitam tertuliskan Raja Siagian yang didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian. Adanya pengiriman ini diketahui petugas. Saat Raja Siagian mengambil paket tersebut, ia diciduk polisi.

Setelah diinterogasi, Raja mengakui barang haram itu akan diantar ke Yudi. Oknum hakim ini dibekuk di tempat kerjanya. Setelah itu, polisi kemudian menangkap Wisnu sang pengirim. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles