5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

2 Bandit Jalanan Keok Diterjang Timah Panas di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua dari tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) lumpuh diterjang timah panas polisi, Kamis (9/7/20).

Adapun satu tersangka curanmor yang dilumpuhkan polisi pada kedua kakinya yakni, RFS alias Nani (30) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tersangka terlibat dalam pencurian sepeda 4 Bandit Jalanan Dihajar Peluru di Medan, 1 Tewasmotor di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (28/6/20). Dalam menjalankan aksi kejahatannya, dengan menggunakan becak barang alias ‘becak hantu’ tersangka berpura-pura mencari makanan (nasi busuk) untuk ternak babi.

Baca Juga:4 Bandit Jalanan Dihajar Peluru di Medan, 1 Tewas

Di lokasi, tersangka menggasak sepedamotor milik korbannya dengan cara mematahkan stang sepedamotor yang dalam kondisi terkunci. Namun tanpa disadari, aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi dan menjadi viral di media sosial (medsos). Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Polisi yang mengetahui wajah dan keberadaannya, akhirnya berhasil meringkus tersangka. Namun ketika dilakukan pencarian barang bukti sepedamotor, petugas terpaksa melumpuhkan kedua kakinya lantaran melawan hendak mencoba kabur.

Selain tersangka, barang bukti berupa 1 unit becak motor barang turut diamankan. Kepada polisi tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga:9 Kali Beraksi, 2 Bandit Jalanan Lumpuh Dihajar Timah Panas

Selain itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka merupakan
residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sudah dua kali keluar-masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2018 lalu. Sedangkan terhadap pelaku lain merupakan teman tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian itu yang identitasnya sudah diketahui, kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Sementara dua orang tersangka yakni, Muhammad Irfan alias Gepang warga Jalan Prof HM Yamin Gang Langgar Batu, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Praditya Siswa Nasution alias Bogel warga Jalan M Yakub Gang Langgar Batu, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, dibekuk polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Keduanya melakukan aksi jambretnya pada Senin, 15 Juni 2020 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, bahkan sempat viral di media sosial.

Baca Juga:Dua Bandit Diringkus, Satu Dipelor

Peristiwa bermula, saat korbannya Hasudungan Simanjuntak, bersama orang tuanya Siti Br Sirait, dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio Sporty, melintas di Jalan Madio Santoso, Medan.

Lantas kedua tersangka yang juga mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5693 AIZ, memepet korban. Satu tersangka yang di boncengan menarik paksa tas yang disandang korban yang didalamnya berisi uang senilai Rp1 juta, serta 1 unit Hp merk Vivo.

Akibat kuatnya tarikan itu, korban terjatuh dari sepedamotor dan mengalami patah tulang pada rusuk sebelah kanan. Sementara korban Hasudungan Simanjuntak, mengalami luka-luka lecet pada kaki dan tangan kanannya.

Baca Juga:Begal Sadis Dan Bajing Loncat Ambruk Diterjang Pelor di Belawan

Atas kejadian itu korban melaporkan ke Mapolrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1460/VI/2020/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 15 Juni 2020.

Setelah menerima laporan Udur Br Simanjuntak pada Rabu, 17 Juni 2020 sekira jam 02.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka Muhammad Irfan alias Gepang sedang berada di Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan, tepatnya di depan rumah toko (ruko). Kemudian polisi menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka.

“Dari hasil introgasi, tersangka Muhammad Irfan alias Gepang mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Praditya Siswa Nasution alias Bogel,” jelas Kombes Pol Riko Sunarko Kapolrestabes Medan, didampingi Kanit Pidum Satreskrim AKP Riki Pripurna Atmaja, Kamis (9/7/20).

Tak lama, polisi berhasil menangkap tersangka Praditya Siswa Nasution alias Bogel saat berada di Jalan M Yakub Gang Langgar Batu, Kecamatan Medan Perjuangan. Selanjutnya Tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Namun, pada saat dilakukan pengembangan tersangka Muhammad Irfan alias Gepang mencoba melawan petugas.

Baca Juga:Begal, Celurit Kakek-Kakek di Titi Kuning, Sepedamotor Korban Dirampas

“Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukannya. Lalu memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki tersangka yang kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan medis,”beber Riko.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dan 4e KUHPidana tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepedamotor Honda Vario plat BK 5693 AIZ, helm honda warna hitam, sweater warna biru, baju warna merah hitam, helm bogo warna hitam, tas warna hitam, dan beberapa kunci rumah dan lainnya yang masih kita kembangkan lagi,”katanya.(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles