11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dua Bandit Diringkus, Satu Dipelor

Medan, MISTAR.ID

Syahroni (37) warga Jalan HM Sariman, Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka curat itu diringkus polisi berdasarkan laporan korban, Yudha (25) dengan bukti lapor No LP/164/K/I/ 2020/SPKT Percut, tanggal 21 Januari 2020.

Kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi Selasa (21/1/20) di rumah Yudha, warga Jalan Masjid, Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selasa dini hari sekira pukul 03.00 Wib tersangka menggasak 2 unit HP merk Samsung dan Xiomi milik Yudha dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian korban melaporkannya ke polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Senin (16/3/20) sekira pukul 23.00 Wib, Syahroni berhasil dibekuk petugas dari Lahan exs PTPN II Kebun Sampali, Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ketika diperiksa di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya, dan perb autyan serupa sudah dilakukan berulang. Tersangka mengatakan, kejahatan yang sama dilakukan di sekitaran lokasi tempat tinggalnya, sudah tiga kali.

Barang hasil curiannya, berupa HP dijualnya kepada Febrianto Sinaga (33) warga Pasar X Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Mendapat pengakuan ini, kemudian polisi membawa tersangka untuk meringkus penadahnya, Febrianto. Saat dalam perjalanan menuju kediaman penadah hasil curian, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan kabur, dengan tindakan terukur, akhirnya polisi melepaskan tembakan terarah ke kedua kaki tersangka hingga tersungkur.

Tersangka yang terkapar, diboyong berobat ke RS Bhayangkara Medan, untuk mengeluarkan peluru yang bersarang dikedua betis kakinya. Selanjutnya polisi meringkus Febri selaku penadah hasil jarahan.

Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda CS One BK 5124 OH, 1 unit HP Nokia, 1 kalung, 1 cincin, 1 jam tangan dan 1 dompet warna hitam turut diamankan polisi.

“Kedua tersangka, masing-masing dijerat Pasal 363 Subs 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltran Sik, Selasa (17/3/20).(*)

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles