10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

10 Orang Dijadikan Tersangka Pembakar Polsek di Lampung

Lampung, MISTAR.ID

Pembakaran Polsek Candipuro di Bandar Lampung yang dilakukan massa yang kecewa akibat meningkatnya kasus kriminal di daerah tersebut terus diproses pihak kepolisian.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro. Sepuluh tersangka itu yakni J, SA, S alias J, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK, dan DK.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5/21) kemarin, Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/21).

Baca juga: Polsek Candipuro Lampung Dibakar Ratusan Massa

Tersangka J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP. Dua tersangka ini juga memiliki perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur. Tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHP junto pasal 170 KUHP. Tersangka D, Ans, AGS, dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP.

Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHP jo UU Karantina Kesehatan,” kata Pandra. Adapun satu orang dari sepuluh tersangka tersebut dibebaskan karena masih di bawah umur. Sementara sembilan lainnya ditahan di rutan Polres Lampung Selatan.

“Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Pandra.

Baca juga: Polsek Ciracas Jakarta Timur Diserang Ratusan Orang Tak Dikenal

Sebelumnya kepolisian mengamankan 14 orang tersangka pembakar Polsek Candipuro. Terhadap SH dan MS, dibebaskan dari penahanan karena penyidik belum memiliki bukti yang cukup.

Sementara dua orang lainnya RH, dan RM merupakan saksi yang berada di TKP saat peristiwa perusakan Polsek Candipuro. Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5/21) malam. Dugaan awal, warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan di wilayah tersebut. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles