10.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Gisella Anastasia Was-was Diperiksa Lagi Kasus Pornografi

Jakarta, MISTAR.ID

Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/21). Pemeriksaan tersebut ternyata bikin Gisel, panggilan akrab Gisella merasa was-was.

“Ada pemeriksaan, BAP tambahan. Ada beberapa pertanyaan tadi, sekitar 12,” ujar kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin.

Sandy Arifin mengatakan, pertanyaan yang disampaikan penyidik masih berkaitan dengan kasus kliennya. Namun, tidak dijelaskan secara rinci olehnya poin-poin apa saja yang disinggung. “Yang jelas nggak ada tambahan bukti,” tuturnya.

Baca Juga:Gisel Anastasia Akui Sebarkan Video Syur Miliknya

Melanjutkan keterangan Sandy Arifin, penyanyi yang akrab disapa Gisel ini mengaku sempat was-was saat harus berurusan dengan penegak hukum lagi. Mengingat proses hukum atas kasus mantan istri Gading Marten ini cukup lama terhenti. “Ya cuma agak was was aja, ‘Oh, oke. Mulai lagi’,” kata ibu satu anak.

Namun di sisi lain, Gisel tetap ingin berusaha menjadi warga negara yang baik. Sehingga mau tidak mau, pelantun Pencuri Hati ini hadir memenuhi panggilan penyidik. “Kan memang masih berjalan, jadi ya berusaha melakukan yang terbaik saja. Jadi ya tetap kerja, ngurus Gempi, atur waktu semampunya sambil proses ini juga. Kan nggak mungkin cuma berdiam diri,” jelas penyanyi jebolan Indonesian idol itu.

Ketegarannya saat ini juga tidak lepas dari dukungan orang-orang yang menyayangi Gisel. “Dari keluarga, sahabat, semua luar biasa. Selalu mendoakan dan kasih lingkungan yang nyaman buat aku,” ucapnya.

Baca Juga:Gisella Anastasia Maafkan Pelaku Penyebaran Video Syurnya dengan MYD

Sebagaimana diketahui, Gisel tersandung kasus asusila pada Desember 2020. Video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan bersama Michael Yukinobu tersebar luas di media sosial. Imbasnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran konten pornografi. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. (suara/hm12)

Related Articles

Latest Articles