13.9 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Waspada! Saat ini Ada 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Diawasi OJK

Jakarta, MISTAR.ID

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam berasuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyebut 13 perusahaan asuransi bermasalah tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.

“Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, dilansir Antara, Selasa (6/12/22).

Baca juga:Viral! Segerombolan Oknum ASN Asyik Main Judi di Dalam Ruangan Kantor DPRD Sumut

OJK bahkan telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau perusahaan asuransi bermasalah tersebut.

Diketahui, OJK baru mencabut satu izin usaha perasuransian PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Perusahaan itu tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (kecukupan modal) yang ditetapkan.

Wanaartha Life, kata Ogi, tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi jenis saving plan.

Baca juga:Koperasi Bakal Dipantau Ketat Pemerintah dan OJK!

Ogi mengatakan saat ini terdapat kurang lebih 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life. Tetapi, ada beberapa polis kumpulan, sehingga total peserta yang tercatat mencapai 100 ribu.

“Untuk kepastiannya ini nanti akan ada tim likuidasi yang akan mengklarifikasi dari peserta pemegang polis PT WAL,” tegasnya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles