7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Koperasi Bakal Dipantau Ketat Pemerintah dan OJK!

Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) dari pemerintah, Febrio Kacaribu menjelaskan, di undang-undang yang ada saat ini, Kemenkop UKM tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan.

Maka itu, pemerintah dan Komisi XI DPR masih terus membahas mengenai aturan operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pengawasan KSP di dalam pembahasan RUU PPSK bukan hanya akan diawasi oleh OJK, namun juga akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:Menkop UKM Tinjau TPI dan Pembangunan SPBUN di Pantai Labu

Adanya udang-undang PPSK ini, pemerintah ingin agar Kemenkop dan UKM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada KSP.

“Kemenkop harus diberikan wewenang memberikan pengawasan. (…) Harus diberikan kewenangan bagi Kemenkop sehingga dalam melakukan transisi tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” jelas Febrio dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (5/12/22).

Adapun, di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masih dibahas, dalam Pasal 319A ayat (5) dijelaskan bahwa Koperasi dapat bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan.

Baca Juga:Kemenkop UKM Pastikan Penuhi Hak Korban Pemerkosaan

Artinya, ketika koperasi memperluas jangkauannya menjadi lembaga jasa keuangan, mereka bisa menyalurkan pinjamannya kepada masyarakat di luar anggotanya.

Oleh karena itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, harus melakukan penilaian yang dimaksud.

“Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelas Staf Ahli Komisi XI DPR yang membacakan bleid DIM RUU PPSK.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles