17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta Berlaku Materai 10 Ribu

Jakarta, MISTAR.ID
Mengutip dokumen rancangan UU Meterai yang diterima CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (4/9/20), Pasal 3 ayat 2 huruf g menyebut: Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, bea meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar. Tarif meterai baru ini akan berlaku untuk seluruh transaksi dengan nominal di atas Rp5 juta.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. “UU ini tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” ujarnya, dilansir Antara, Kamis (3/9/20).

“Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” imbuh dia.

Baca Juga:Ini Syarat UKM Dapat Bantuan Langsung

Ketentuan berikutnya, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

Kemudian, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” tandasnya.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles