14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Syarat UKM Dapat Bantuan Langsung

Medan, MISTAR.ID

Kadis Koperasi dan UKM Kota Medan Edliyati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin mendapatkan program bantuan langsung dari pemerintah.

Program bantuan yang dikucurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI ini dalam upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19. Syarat tersebut di antaranya, pelaku usaha sudah menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan.

Belum terakses pinjaman kredit perbankan, memiliki usaha sendiri dan masih berproduksi. “Lalu, saldo tabungan calon penerima bantuan di bawah dua juta per Juni 2020. Yang terpenting yakni semua proses kepengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” kata Edliyati, Selasa (25/8/20).

Selain itu, lanjut Edliyati, pelaku usaha juga harus melengkapi berkas surat kepemilikan usaha atas nama sendiri, foto copy KTP, KK dan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat sebanyak 1 lembar.

Baca Juga:92 UMKM Di Pematang Sidamanik Minta Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Juta

Selanjutnya, memiliki izin usaha secara online single submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Medan dan dapat diakses melalui website www.oss.go.id.

Kemudian, pas foto 3×4 1 lembar, foto lokasi dan produk usaha minimal 3 lembar, stempel usaha, foto copy buku rekening dan saldo terkahir di bulan Juni 2020 sebanyak 1 lembar, map merah dan 1 lembar materai 6000.

“Kami berharap informasi ini membantu pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan terlebih di tengah kondisi pandemi Covid 19. Kami siap membantu pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut,” katanya.(edrin/hm10)

Related Articles

Latest Articles