8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tingkat Elektronifikasi di Sumut Sudah Cukup Membaik

Medan, MISTAR.ID

Kondisi perluasan elektronifikasi di Sumatera Utara (Sumut) khususnya untuk transaksi belanja pemerintah daerah (Pemda) kini sudah cukup baik. Namun penerapan pembayaran nontunai di sisi transaksi penerimaan Pemda khususnya retribusi masih perlu terus didorong.

Hal ini dikatakan Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut Andiwiana berdasarkan asesmen ICE, telah terdapat 17 Pemda di Sumut yang telah mendorong implementasi Electronic Trading Platform (ETP) dengan baik sehingga sudah berada di tahap III (ekspansi).

“Memang saat ini pembayaran dan penerimaan mereka (Pemda) ini sudah cukup baik. Begitupun BI terus berupaya untuk melakukan elektronifikasi pada seluruh transaksi Indonesia termasuk transaksi pada seluruh Pemda di Sumut. Jadi untuk di Sumut sudah ada 17 Pemda yang mendorong elektronifikasi dan sudah masuk pada tahap ekspansi. Sisanya masih proses,” sebutnya, Jumat (16/4/21).

Baca Juga:BI Dorong Elektronifikasi Penerimaan dan Pengeluaran di Pemko Medan 

Untuk jenis transaksi yang dilakukan secara non tunai ini, sambung Andi adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Sedangkan belanja modal mayoritas sudah dilakukan dengan secara non tunai. “Untuk belanja langsung angkanya paling kecil 91% seperti belanja modal dan belanja barang dan jasa. Sedangkan belanja pegawai sudah 94% dilakukan transaksi secara non tunai. Belanja tidak langsung seperti belanja hibah, bagi hasil, bansos, belanja tidak terduga juga sudah menggunakan elektronifikasi. Bahkan retribusi pajak juga menggunakan sistem non tunai retribusi. Terakhir di Kota Medan ada 3 ruas jalan sudah diganti pembayarannya dengan non tunai,” terangnya.

Sambungnya, dari ketersediaan regulasi secara non tunai untuk Pemerintah Provinsi sudah 100%, Pemko masih 88 % dan pemkab masih 72 %.

“Maka, guna mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, diperlukan suatu forum koordinasi yang dapat mengatasi berbagai tantangan yang muncul. Untuk itu dibentuklah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di tingkat pusat melalui penerbitan Keppres No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga:TP2DD Sumut Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Sementara untuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan segera dibentuk TP2DD agar dapat mengakselerasi implementasi ETP secara keseluruhan. Adapun tujuan dibentuknya TP2DD ini adalah perluasan implementasi elektronifikasi transaksi. Pemda yang terarah. Peningkatan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Terwujudnya integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles