13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tarif Cukai Rokok Naik, Begini Suara Pabrik Rokok

Jakarta, MISTAR.ID

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 tidak wajar.

GAPPRI menilai kenaikan tarif CHT tahun depan yang secara rata-rata tertimbang mencapai 12,5% sangat tinggi, apalagi bila dilihat dari kenaikan tarif pada masing-masing layer yang mencapai 13,8% hingga 18,4%.

“Kenaikan tarif tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat perlemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi pada 2020. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi masih minus,” ujar Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Kamis (10/12/20).

Baca Juga:Tahun 2021, Cukai Rokok Sah Naik 12,5%

Apabila dibandingkan dengan situasi normal ketika pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai 5% dan inflasi sebesar 3%, kenaikan tarif CHT yang rata-rata mencapai 10% sudah menyebabkan penurunan produksi industri hasil tembakau sebesar 1%.

Menurut Henry, kenaikan tarif tersebut akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, menekan industri kecil dan menengah, dan menurunkan serapan bahan baku.

“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.

Baca Juga:Bila Cukai Rokok Naik, Buruh Ancam Akan Demo  

Meski tarif CHT secara rata-rata khususnya pada jenis rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) naik, Henry mengatakan pelaku usaha tetap menghormati keputusan pemerintah dan berupaya untuk mematuhi kebijakan yang telah diputuskan.

Lebih lanjut, Henry juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif CHT atas jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Menurut Henry, industri rokok SKT merupakan industri yang paling membutuhkan dukungan dari pemerintah bila dibandingkan dengan pabrikan SKM dan SPM. (news.ddtc.co.id/hm01)

Related Articles

Latest Articles