22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pedagang di Siantar Diberi Waktu Sebulan Turunkan Harga Minyak Goreng Jadi Satu Harga

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan terus melakukan berbagai upaya demi menekan harga minyak goreng menjadi satu harga sesuai kebijakan pemerintah pusat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

“Kebijakan itu akan diberlakukan mulai bulan depan di pasar-pasar tradisional Kota Pematangsiantar,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi (kadiskop), UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Dra Elpiana Turnip, Rabu (2/2/22).

Elpiana menjelaskan, hasil pertemuan dengan beberapa pedagang yang menjual minyak goreng, diambil keputusan untuk memberikan kesempatan pada pedagang-pedagang tersebut untuk menghabiskan stok barang lamanya.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng di Warung Siantar Merangkak Turun, Belum Merata Rp14.000

Meski demikian, sosialisasi kebijakan baru soal harga minyak goreng tersebut, tetap dilakukan dengan mendatangi para distributor maupun pedagang di sejumlah pasar-pasar di Kota Pematangsiantar.

“Jadi, keputusan ini sudah mendapat persetujuan dari kementerian perdagangan. Memberi kesempatan pada pedagang di Siantar agar menghabiskan stoknya sampai sebulan ini,” jelas dia.

Selanjutnya, apakah ada sanksi menanti para pedagang pasar yang menjual minyak goreng dengan harga di atas HET? Elpiana dengan tegas memastikan bahwa akan ada sanksi jika ditemukan pedagang pasar yang menjual minyak goreng dengan harga di atas HET setelah masa penyesuaian sebulan tadi selesai dilaksanakan.

Baca Juga:Kekosongan Minyak Goreng Karena Distribusi Belum Lancar, Masyarakat Jangan Panic Buying!

Jika lebih dari itu masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi penghentian usaha bahkan pencabutan izin usahanya. “Masa penyesuaian tadi kan diberi hingga sebulan. Jadi kalau masih ada pedagang pasar yang menjual di atas HET, maka kami sebagai instansi yang diberi tugas oleh kemendag akan memberikan sanksi berupa penghentian kegiatan atau usaha,” tegas Elpiana.

Bahkan, sebut Elpiana, pihaknya juga bakal memantau situasi di lapangan baik di pasar maupun ritel modern untuk mengantisipasi penimbunan dan penjualan minyak goreng melebihi harga yang ditetapkan. Pemantauan itu juga untuk memastikan para pelaku usaha menjual minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles