15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak pernah keluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. Hal ini ditegaskan OJK lantaran maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading belakangan ini.

“OJK juga mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” ujar Juru Bicara (Jubir) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot melalui Kepala Kepala OJK Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut Yusuf Ansori, Selasa (15/2/22).

Selain itu, OJK juga tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

Baca juga:OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” jelasnya.

Sekar Putih Djarot juga menyebutkan, perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Baca juga:OJK Harapkan Semua Industri Memperoleh Taksonomi Hijau

Untuk produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK bisa dicek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles