23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasikan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut (KR 5 Sumbagut) mengadakan kegiatan sosialisasi secara virtual mengenai POJK No 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam rangka penguatan infrastruktur pasar modal.

Sekitar 60 peserta ikut dalam sosialisasi ini mulai dari BEI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kantor Cabang Perusahaan Efek, dan Kantor Cabang Bank Selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana di wilayah Sumut. Adapun narasumber sosialisasi ini adalah Agustyatun Muji Rahayu selaku Deputi Direktur Pengembangan Transaksi Lembaga dan Manajemen Krisis OJK serta Yonan selaku Kepala Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek OJK.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5 Sumbagut, Untung Santoso mengatakan POJK ini disusun dalam rangka meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek.

Baca juga: APSI Perdagangan Andil di Berbagai Kemitraan

“Selain itu, POJK ini dikeluarkan untuk merespons perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat untuk dapat dimanfaatkan menjadi sarana distribusi produk pasar modal, serta untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya,” katanya, Selasa (29/3/22).

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK No 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek mengatur hal-hal seperti Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE), Perantara Pedagang Efek, dan pihak-pihak yang dapat menjadi Mitra Pemasaran PPE.

Sehingga ruang lingkup pekerjaan diperluas, layanan yang diberikan tidak lagi dibatasi pada mereferensikan nasabah, tapi mencakup kegiatan onboarding dan penerusan pesanan nasabah. Sementara pihak yang membantu memasarkan bukan lagi disebut Agen PPE tapi Mitra Pemasaran PPE, baik secara perseorangan maupun kelembagaan. Selain itu, POJK juga mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles