8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

OJK Dorong Perbankan Intermediasi Sektor Usaha yang Mulai Pulih

Jakarta, MISTAR.ID

Perekonomian Indonesia yang terpuruk dihantan pendemi Covid-19, beberapa sektor diantaranya mulai pulih. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong intermediasi perbankan menyikapi pemulihan pertumbuhan perekonomian nasional.

“OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih, seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/11/20).

OJK mencatat per Oktober 2020 kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen (yoy), didorong oleh pertumbuhan DPK bank BUKU IV yang mencapai 13,79 persen (yoy). Sedangkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun.

Baca Juga: Perekonomian Sumut Mulai Pulih Meski Masih Terbatas

Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 15,7 persen (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sementara industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun. Selain itu hngga 24 November 2020 jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun.

“OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” ujar Anto.

Baca Juga: 166.472 Lembar Uang Rp75 Ribu Sudah Beredar di Sumut

Ke depan OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga, terlihat pada Oktober 2020 rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net 1,03 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7 persen.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga dengan Capital Adequacy Ratio (CAR)  sebesar 23,74 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing  539 persen dan 337 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan hanya 2,28 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.(antara/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles